PANTAU LAMPUNG – Lapas Kelas IIA Kalianda semakin serius mewujudkan komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menggelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada masyarakat sekitar, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Lapas Kalianda dalam mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan lapas maupun masyarakat luas. Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menekankan bahwa sosialisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini.
“Sosialisasi ini bukan hanya untuk pegawai, tapi juga untuk masyarakat sekitar. Kami ingin memastikan semua pihak memahami bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun harus ditolak dan dilaporkan secara transparan,” kata Beni.
Acara berlangsung interaktif, dengan penyampaian materi mengenai pengertian gratifikasi, berbagai bentuk yang bisa muncul dalam kehidupan sehari-hari, serta mekanisme pelaporan yang jelas dan akuntabel. Peserta diajak untuk mengenali indikasi gratifikasi dan memahami konsekuensi hukum dari praktik tersebut.
Selain materi, Lapas Kalianda membuka sesi dialog interaktif. Masyarakat yang hadir diberikan kesempatan bertanya langsung mengenai prosedur pelaporan, cara menghindari konflik kepentingan, serta langkah yang dapat ditempuh jika menerima tawaran gratifikasi. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan diskusi hangat yang terjadi.
Beni menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program internal Lapas Kalianda untuk membangun lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Setiap pegawai diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, menjaga pelayanan publik yang profesional, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
“Zona Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus diterapkan dalam tindakan nyata. Dengan sosialisasi ini, kami berharap pegawai dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Beni.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih kritis dan peduli terhadap praktik gratifikasi yang berpotensi merusak layanan publik. Lapas Kalianda menekankan bahwa pelaporan gratifikasi tidak hanya melindungi integritas individu, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan langkah-langkah tersebut, Lapas Kelas IIA Kalianda berharap dapat mempercepat proses pencapaian WBK/WBBM, membangun budaya anti-korupsi yang kokoh, dan menjadikan pelayanan publik di lingkungan lapas lebih bersih, profesional, dan terpercaya.***












