PANTAU LAMPUNG– Munculnya Sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di ibu kota provinsi memicu kekhawatiran bagi para Wali murid. Para Wali murid diimbau untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan secara mendetail terhadap perizinan sekolah sebelum mendaftarkan anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum maupun pendidikan di masa depan.
Salah satu contohnya adalah SMA swasta Siger 1 dan Siger 2, yang saat ini berencana menggunakan anggaran pemerintah namun belum mendapatkan pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan, serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa meskipun belum memiliki izin resmi, sekolah liar ini telah menerima hampir 100 siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas aset pemerintah. Beberapa guru yang diwawancarai menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan, namun legalitas sekolah masih dipertanyakan dan rawan bermasalah.
Risiko semakin nyata karena jika perizinan sekolah ini tersendat akibat pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban terhadap masa depan puluhan murid menjadi tidak jelas. Kepala Dinas Pendidikan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena pihak yayasan belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, Ketua dan pengurus Yayasan sekolah ini belum muncul ke publik, dan kasusnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Para Wali murid harus memahami risiko yang mungkin terjadi. Sekolah gratis yang tampak menggiurkan namun belum memiliki izin dan tetap menjual modul sendiri bisa berpotensi menyandera masa depan anak-anak. Pemerintah pun masih dalam sorotan publik, apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak terselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, mencakup peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada semua jenjang, baik jalur formal maupun nonformal. Wali murid diimbau untuk selalu mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke sekolah manapun agar terhindar dari risiko pendidikan ilegal.
Selain itu, wali murid juga disarankan memeriksa rekam jejak yayasan, kualifikasi tenaga pengajar, dan kelengkapan sarana prasarana sekolah. Tidak hanya berhenti pada izin resmi, kesiapan sekolah dalam menjalankan kurikulum nasional serta transparansi penggunaan dana juga menjadi faktor penting untuk memastikan anak memperoleh pendidikan berkualitas.
Dalam konteks ini, masyarakat luas dan media juga memiliki peran penting untuk mengawasi dan melaporkan praktik pendidikan ilegal agar pemerintah dapat menindaklanjuti dengan tegas. Kesadaran kolektif akan pentingnya pendidikan legal dan berkualitas menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari risiko pendidikan tanpa kepastian hukum.***