PANTAU LAMPUNG- Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung kini bukan lagi hal yang rumit. Pemerintah daerah telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan. Namun, kemudahan ini bukan berarti tanpa aturan. Ada sejumlah prosedur dan dasar hukum yang wajib dipahami agar proses pendirian berjalan lancar dan legal di mata hukum.
Langkah pertama yang harus dilakukan calon pendiri sekolah adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Tujuannya adalah untuk memperoleh rekomendasi pendirian sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat. Dokumen ini menjadi pintu awal yang menentukan kelanjutan proses perizinan. Tanpa rekomendasi dari Disdikbud, berkas permohonan tidak akan diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rekomendasi tersebut berfungsi sebagai bentuk verifikasi awal terhadap kelayakan lembaga yang akan didirikan. Pihak Disdikbud akan menilai berbagai aspek, seperti ketersediaan tenaga pendidik, rencana kurikulum, lokasi pendirian, serta kesiapan sarana dan prasarana. Setelah rekomendasi diterbitkan, calon pendiri dapat mengajukan izin resmi ke DPMPTSP, lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan izin operasional sekolah.
Dasar hukum pendirian sekolah di Provinsi Lampung tertuang dalam berbagai regulasi penting yang saling berkaitan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Ketiga, ada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan dasar hukum operasional penyelenggaraan pendidikan di daerah. Keempat, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi petunjuk teknis layanan perizinan dan rekomendasi di bidang pendidikan. Keempat aturan ini saling melengkapi dan menjadi acuan utama bagi siapa pun yang ingin mendirikan lembaga pendidikan secara sah di wilayah Lampung.
Selain peraturan daerah, pendirian sekolah juga wajib mengacu pada ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dua aturan penting yang harus diperhatikan adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 mengatur secara rinci syarat administratif dan teknis pendirian sekolah, termasuk kelayakan lokasi, struktur organisasi, serta kualifikasi tenaga pendidik. Sementara itu, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 menekankan pentingnya fasilitas minimal yang wajib dimiliki, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, area bermain, hingga fasilitas sanitasi yang layak. Tujuannya agar setiap sekolah baru dapat memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain memenuhi syarat administratif dan teknis, pendirian sekolah juga memerlukan komitmen moral dari para pengelola. Lembaga pendidikan bukan hanya tempat belajar, tetapi juga wadah pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, calon pendiri diharapkan memiliki visi yang kuat untuk menciptakan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Upaya pemerintah dalam mempermudah proses pendirian sekolah di Lampung merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses bagi masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah sekolah swasta dan lembaga pendidikan masyarakat, diharapkan akan muncul persaingan sehat dalam menciptakan inovasi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman.
Pada akhirnya, proses pendirian sekolah bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam mencetak generasi cerdas dan berakhlak. Melalui pemahaman yang benar terhadap aturan dan tahapan yang berlaku, masyarakat Lampung dapat berperan aktif dalam memperkuat ekosistem pendidikan di daerahnya.***