PANTAU LAMPUNG– Polemik hak buruh kembali mencuat di Provinsi Lampung. YLBHI – LBH Bandar Lampung menyoroti dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Wahana Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung. Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025.
Dalam amar putusan tersebut, PT Wahana Raharja diwajibkan membayar tunggakan gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total mencapai Rp326.087.940. Majelis hakim menegaskan bahwa para buruh memiliki status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sehingga tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak maupun menunda pembayaran upah.
YLBHI menilai, ironisnya, BUMD yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum dan pelaksanaan prinsip keadilan sosial justru menjadi pelaku pelanggaran hak dasar pekerja. Alih-alih menjadi pilar pembangunan ekonomi daerah, PT Wahana Raharja justru memperlihatkan wajah manajemen yang buruk: mengabaikan hak pekerja, menunda pembayaran gaji, dan berselimut impunitas atas nama kepemilikan daerah.
Buruh yang menjadi penggugat bukan sekadar angka dalam dokumen hukum, melainkan manusia yang telah bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi. Namun, mereka dibalas dengan perlakuan sewenang-wenang: pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi yang layak. Akumulasi tunggakan gaji tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan buruh dan keluarganya, termasuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Direktur Utama PT Wahana Raharja kini memegang beban moral dan hukum yang sangat berat. Menunda atau menghindari pelaksanaan putusan sama saja dengan memperpanjang penderitaan buruh yang telah menunggu terlalu lama. YLBHI – LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi mengulur waktu dan harus segera menunaikan kewajiban hukumnya.
Kasus ini juga menjadi cermin kegagalan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik saham mayoritas dalam melakukan pengawasan terhadap BUMD. Tidak masuk akal sebuah perusahaan daerah dapat menelantarkan pekerjanya tanpa adanya teguran, evaluasi, atau intervensi dari pemerintah. Kealpaan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak buruh bukan sekadar kesalahan manajemen, tetapi juga akibat pembiaran struktural yang sistematis.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung harus bertindak tegas melalui fungsi pengawasannya. Lembaga legislatif tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh, terutama ketika putusan pengadilan telah jelas menegaskan kewajiban perusahaan. Pengawasan yang lemah hanya akan mendorong BUMD lain untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
YLBHI – LBH Bandar Lampung menegaskan perjuangan buruh PT Wahana Raharja sebagai cerminan nyata perjuangan pekerja melawan praktik perampasan upah yang dilegalkan melalui kelalaian negara. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas; hak buruh harus benar-benar diterima. Negara, melalui pemerintah daerah dan DPRD, wajib memastikan tidak ada lagi perusahaan milik daerah yang mengulangi praktik serupa.
Berdasarkan hal tersebut, YLBHI – LBH Bandar Lampung mendesak langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
1. Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan PHI dan membayar seluruh hak buruh tanpa syarat dan tanpa penundaan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung wajib mengevaluasi manajemen PT Wahana Raharja, menjamin hak buruh terpenuhi sesuai putusan hukum, serta mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.
3. DPRD Provinsi Lampung menggunakan fungsi pengawasan secara aktif dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD yang terbukti gagal menjamin kesejahteraan pekerja.
YLBHI menekankan bahwa kasus PT Wahana Raharja adalah potret kecil dari masalah besar ketidakadilan struktural terhadap pekerja di Indonesia. Jika perusahaan milik daerah saja bisa mengingkari hukum, bagaimana dengan sektor swasta yang pengawasannya lebih minim? Situasi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak: hak buruh adalah hak konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan, dan negara harus hadir untuk menjaminnya.***











