• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Ironi Pendidikan Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Gagal Ijazah Resmi

MeldaEditorMelda
Okt 2, 2025
A A
Ironi Pendidikan Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Gagal Ijazah Resmi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dunia pendidikan di Lampung kembali diwarnai polemik serius yang menyentuh persoalan integritas, regulasi, hingga masa depan generasi muda. Sebuah pernyataan kontroversial dari seorang guru berinisial BH, yang membela keberadaan Sekolah Siger 1 (SMP Negeri 38 Bandar Lampung), memicu kritik keras lantaran dianggap tidak memahami aturan dan dampaknya berpotensi menyesatkan publik maupun peserta didik.

Polemik ini mencuat pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika BH yang hadir dengan seragam ASN menyampaikan pembelaannya bahwa sekolah Siger adalah sekolah bantuan yang sifatnya baik karena membantu warga kurang mampu. Namun, di balik pernyataan tersebut, tersimpan masalah mendasar terkait legalitas dan tata kelola sekolah tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Sekolah Siger 1 hingga kini belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya, sekolah tersebut berstatus ilegal dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, murid-murid yang bersekolah di sana terancam tidak mendapatkan ijazah resmi, sebuah risiko besar yang seharusnya menjadi perhatian utama para tenaga pendidik.

BeritaTerkait

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Siap Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret dugaan serius terkait pengelolaan aset negara. Plh Kepala Sekolah Siger 1 bersama pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga terlibat dalam penggelapan aset negara yang kemudian digunakan untuk penyelenggaraan sekolah. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar moralitas dan kejujuran.

Ironisnya, seorang tenaga pendidik justru tampil membela sekolah bermasalah ini dengan dalih membantu masyarakat. Kritik muncul karena BH dinilai tidak memahami larangan penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa izin resmi, apalagi jika mengabaikan administrasi kenegaraan yang menjadi syarat mutlak legalitas lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

Para pengamat pendidikan menilai, pernyataan BH sangat berbahaya jika dibiarkan. Guru semestinya menjadi teladan dalam memahami dan mengajarkan regulasi yang berlaku, bukan malah menyampaikan pembelaan yang dangkal dan menyesatkan. Jika hal ini terus berlanjut, bukan hanya peserta didik yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang bisa terjebak dalam informasi keliru.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah sekolah ilegal bisa beroperasi cukup lama tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait? Bagaimana pula seorang guru ASN bisa dengan ringan membela praktik yang jelas-jelas melanggar hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban tegas dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum.

Apalagi, risiko terbesar dari keberadaan sekolah ilegal ini adalah masa depan murid-muridnya. Mereka yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk belajar, justru terancam gagal memperoleh ijazah resmi yang menjadi syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau masuk dunia kerja.

Kasus Sekolah Siger 1 ini menjadi cermin ironi pendidikan di Lampung: ketika regulasi diabaikan, pengawasan melemah, dan tenaga pendidik tidak sepenuhnya memahami peran penting mereka dalam menjaga integritas sistem pendidikan. Jika tidak segera diatasi, masalah ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah yang seharusnya berdiri di atas kejujuran dan legalitas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aset NegaraGuru ASNIjazah Tidak SahPendidikan LampungSekolah SigerSkandal PendidikanSMP Negeri 38 Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Pajero di Lampung Berujung Panas: Debt Collector vs Polisi, Terkuak Kredit Macet 18 Bulan

Next Post

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?

Related Posts

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

Okt 2, 2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Okt 2, 2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Okt 2, 2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
Berita

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

Okt 2, 2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama
Berita

DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama

Okt 2, 2025
Aparat Pekon Puji Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dinilai Mudahkan Pemahaman Masyarakat
Berita

Aparat Pekon Puji Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dinilai Mudahkan Pemahaman Masyarakat

Okt 2, 2025
Next Post
Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian Jatah MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Skandal Baru di Dunia Pendidikan Lampung?

Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan di Lampung Selatan Hampir Menjerat Warga

Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan di Lampung Selatan Hampir Menjerat Warga

Dandim 0424/Tanggamus Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Teguhkan Persatuan Bangsa

Dandim 0424/Tanggamus Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Teguhkan Persatuan Bangsa

Akademisi UIN Lampung Apresiasi Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Soroti Pentingnya Gizi Anak

Akademisi UIN Lampung Apresiasi Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Soroti Pentingnya Gizi Anak

Tragis! Sindiran Maut di Pringsewu Berujung Pembacokan Brutal, Adik Ipar Tega Habisi Kakak Ipar Sendiri

Tragis! Sindiran Maut di Pringsewu Berujung Pembacokan Brutal, Adik Ipar Tega Habisi Kakak Ipar Sendiri

banner 300250

Berita Terkini

  • Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga
  • Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
  • Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang
  • Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
  • DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In