PANTAU LAMPUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mendapat apresiasi tinggi dari aparat pekon setempat. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sosialisasi yang digelar di kantor BPN Pringsewu ini bukan sekadar penyuluhan biasa. Tim BPN memberikan penjelasan teknis secara mendetail, termasuk tahapan administrasi, persyaratan dokumen, hingga tips praktis untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh sertipikat resmi. Selain itu, aparat pekon juga diberikan dorongan agar dapat menjadi jembatan informasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat desa.
Wiludin, aparat Pekon Bulurejo yang hadir dalam sosialisasi, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Awalnya saya bingung bagaimana proses pendaftaran tanah agar memiliki sertipikat resmi, tapi setelah mengikuti penyuluhan ini, semua tahapannya jelas,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa sertipikat tanah memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga, sehingga program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.
Selain memberikan penjelasan teknis, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara aparat pekon dan warga. Aparat desa diharapkan bisa membantu masyarakat memahami prosedur PTSL, mendampingi pengumpulan dokumen, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka terkait tanah. Hal ini diyakini akan meningkatkan partisipasi warga dalam program PTSL dan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyatakan bahwa apresiasi yang diberikan aparat pekon merupakan motivasi tersendiri bagi tim BPN untuk terus memberikan pelayanan yang ramah dan profesional. “Kami berharap semangat yang muncul dari aparat pekon ini bisa diteruskan ke masyarakat, sehingga lebih banyak warga yang berpartisipasi dalam program PTSL. Kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ulin Nuha.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa sosialisasi yang tepat dan interaktif dapat meningkatkan pemahaman aparat pekon serta membantu masyarakat memanfaatkan program pemerintah dengan maksimal. BPN Pringsewu berkomitmen untuk terus menggelar sosialisasi serupa di pekon-pekonnya, memastikan setiap warga memiliki akses mudah untuk mengurus tanah mereka secara legal dan resmi.***