• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain

MeldaEditorMelda
Okt 1, 2025
A A
Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret tersangka JH (57) masih menjadi sorotan publik di Lampung Selatan. Meskipun JH telah dibebaskan karena masa tahanan maksimalnya habis, penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku maupun terduga pelaku lain masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan bahwa pembebasan JH bukanlah kebijakan subjektif, melainkan sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka memiliki batas waktu maksimal 120 hari. Jika berkas perkara belum lengkap atau belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan hingga batas waktu tersebut, maka penahanan tidak bisa diperpanjang. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan berarti tersangka bebas dari tuntutan pidana,” ujar AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

BeritaTerkait

Polres Lampung Selatan Pertahankan Pengamanan Pascatahun Baru

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

AKP Indik menegaskan bahwa meski JH sudah dibebaskan dari tahanan, kasusnya tetap diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam keterangannya, polisi menjabarkan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH:

ADVERTISEMENT

1. Masa tahanan habis: JH telah menjalani penahanan selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena berkas perkara belum lengkap, polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum.
2. Status kasus tetap berjalan: Meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah melakukan persetubuhan satu kali terhadap korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan berencana memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
3. Proses hukum lanjut: Pembebasan JH tidak menghapus kewajiban hukum. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Indik menegaskan, Polres Lampung Selatan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Aparat kepolisian menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum, keadilan bagi korban, serta transparansi dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan mempercayai proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, dan kepolisian memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan untuk memastikan pelaku maupun pihak terkait dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakPerlindungan AnakPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Sebut Klimaks Penyair Ada di Dalam Puisi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Related Posts

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Bandar Lampung

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Jan 8, 2026
Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui
Bandar Lampung

Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui

Jan 8, 2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

banner 300250

Berita Terkini

  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
  • Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
  • Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
  • Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In