• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain

MeldaEditorMelda
Okt 1, 2025
A A
Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret tersangka JH (57) masih menjadi sorotan publik di Lampung Selatan. Meskipun JH telah dibebaskan karena masa tahanan maksimalnya habis, penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku maupun terduga pelaku lain masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan bahwa pembebasan JH bukanlah kebijakan subjektif, melainkan sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka memiliki batas waktu maksimal 120 hari. Jika berkas perkara belum lengkap atau belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan hingga batas waktu tersebut, maka penahanan tidak bisa diperpanjang. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan berarti tersangka bebas dari tuntutan pidana,” ujar AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

BeritaTerkait

Kapolres Toni Kasmiri Pimpin Simulasi Pengamanan Arus Mudik di Bakauheni

Aparat Siaga Ramadhan, Pengamanan Ibadah dan Aktivitas Warga Diperketat

AKP Indik menegaskan bahwa meski JH sudah dibebaskan dari tahanan, kasusnya tetap diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam keterangannya, polisi menjabarkan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH:

ADVERTISEMENT

1. Masa tahanan habis: JH telah menjalani penahanan selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena berkas perkara belum lengkap, polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum.
2. Status kasus tetap berjalan: Meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah melakukan persetubuhan satu kali terhadap korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan berencana memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
3. Proses hukum lanjut: Pembebasan JH tidak menghapus kewajiban hukum. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Indik menegaskan, Polres Lampung Selatan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Aparat kepolisian menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum, keadilan bagi korban, serta transparansi dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan mempercayai proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, dan kepolisian memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan untuk memastikan pelaku maupun pihak terkait dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakPerlindungan AnakPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Sebut Klimaks Penyair Ada di Dalam Puisi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Related Posts

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
Berita

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia

Mar 9, 2026
Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat
Berita

Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat

Mar 9, 2026
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron
Berita

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron

Mar 8, 2026
Banjir Jati Agung Jadi Sorotan, Pangdam Minta Evaluasi Tata Ruang Lampung Selatan
Berita

Banjir Jati Agung Jadi Sorotan, Pangdam Minta Evaluasi Tata Ruang Lampung Selatan

Mar 8, 2026
Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Mar 8, 2026
TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan, Perkuat Peran Linmas di Desa
Berita

TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan, Perkuat Peran Linmas di Desa

Mar 8, 2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

banner 300250

Berita Terkini

  • Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
  • Finest Máquinas Centavo Port para Jugar: Una Guía para Juegos Divertidos y Emocionantes
  • Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat
  • (tanpa judul)
  • No Letöltés Szerencsejáték Házak: Az Végső Áttekintés az Pillanatok Játékhoz Játék
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In