PANTAU LAMPUNG- Lampung kembali diguncang isu hukum besar. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kembali jadi sorotan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan penguasaan kawasan hutan. Meski sudah dua kali diperiksa penyidik pidana khusus, status RAS hingga kini masih sebatas saksi.
Pada Selasa (30/9/2025), RAS diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga larut malam. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya, pada 6 Januari 2025, ia juga sudah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Dugaan kuat yang menyeret namanya berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik kembali meminta keterangan RAS. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Fokusnya terkait kawasan hutan di Way Kanan yang digunakan untuk kepentingan perkebunan,” ujar Armen usai pemeriksaan.
Namun, Armen menegaskan bahwa meski telah dua kali diperiksa, Kejati Lampung belum melakukan penggeledahan di kediaman RAS. “Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Untuk penggeledahan rumah atau lokasi terkait belum ada,” tegasnya.
Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan ini bukan perkara kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah memanggil dan memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti awal sebelum menetapkan adanya tersangka.
RAS sendiri dikenal sebagai sosok politikus yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Namanya cukup populer di kancah politik lokal, sehingga kasus ini otomatis menyedot perhatian publik. Masyarakat menunggu dengan penuh tanda tanya, apakah statusnya akan tetap sebagai saksi atau berpotensi naik menjadi tersangka.
Praktisi hukum menilai, penyelidikan kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Lampung. Pasalnya, isu penguasaan hutan sering dikaitkan dengan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang luas. Jika dugaan itu terbukti, maka dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, melainkan juga terhadap kelestarian alam di Way Kanan.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai menyuarakan pentingnya keterbukaan dalam kasus ini. Mereka mendesak Kejati Lampung agar tidak ragu menindak siapapun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu, meski yang bersangkutan adalah pejabat publik atau mantan kepala daerah.
Publik kini menanti langkah tegas Kejati Lampung dalam beberapa pekan ke depan. Apakah status RAS akan tetap saksi atau berubah menjadi tersangka? Pertanyaan itu kini menggantung, di tengah tekanan masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi hukum.***