PANTAU LAMPUNG— Seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik seorang warga Jati Agung. Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat karena modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, RI (49), seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL untuk digunakan bekerja di PT Telkom.
“Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari. Korban percaya dan menyerahkan mobilnya setelah bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun, setelah menerima mobil, pelaku hanya memberikan uang Rp1,25 juta dan kemudian tidak membayar lagi serta sulit dihubungi,” ujar Rudy.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan intensif, melacak keberadaan pelaku melalui saksi, lokasi terakhir, dan bukti komunikasi yang dimiliki korban.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu melakukan penipuan dan penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019, nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867 atas nama F. Mobil tersebut kini berada di Mapolsek Jati Agung sebagai barang bukti.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, khususnya kendaraan. “Pastikan selalu ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Rudy.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Lampung Selatan bahwa modus penipuan dapat terjadi kapan saja, bahkan dengan alasan pekerjaan atau janji bayaran harian. Waspada dan memastikan keamanan administrasi transaksi menjadi kunci utama mencegah kerugian serupa.***