PANTAU LAMPUNG– Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung yang sudah bertahun-tahun tak kunjung tuntas kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) berencana menggelar diskusi publik berskala nasional di Jakarta untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa konflik HGU PT SGC tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada masyarakat adat, petani lokal, dan ekosistem sosial-ekonomi di Lampung. “Persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut hak-hak masyarakat dan keadilan agraria. Sudah saatnya kita duduk bersama, membuka ruang diskusi konstruktif, dan menemukan solusi terbaik. Diskusi publik ini menjadi wadah strategis bagi mahasiswa, akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan perusahaan untuk menyampaikan pandangan mereka secara transparan,” ujar Iqbal.
HGU PT SGC telah menimbulkan ketegangan sosial di sejumlah daerah Lampung. Lahan yang dipersoalkan merupakan area yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi petani lokal dan masyarakat adat, namun hak kelola dan kepemilikannya masih diperdebatkan. Konflik ini bukan hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu ketidakpastian hukum yang merugikan berbagai pihak.
Rencananya, diskusi publik ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. Termasuk di antaranya pakar hukum agraria, pengamat kebijakan pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan perwakilan PT SGC. FML menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam agar hasil diskusi dapat menjadi rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah strategis menyelesaikan konflik HGU secara adil dan berkelanjutan.
“FML berharap diskusi ini tidak berhenti hanya pada wacana akademis. Tujuannya adalah menghasilkan langkah-langkah nyata yang bisa diterapkan oleh pemerintah, termasuk regulasi, mediasi, dan pengawasan implementasi HGU di lapangan. Ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyuarakan hak-haknya,” tambah Iqbal.
Selain membahas solusi hukum, diskusi publik juga akan menyoroti dampak sosial-ekonomi konflik HGU, termasuk kesejahteraan petani, distribusi keuntungan, dan kelestarian lingkungan. FML menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar masyarakat terdampak dapat merasakan manfaat secara nyata.
Acara ini diprediksi akan menarik perhatian media nasional dan berbagai lembaga yang bergerak di bidang agraria, lingkungan, dan hak-hak masyarakat. FML berharap, melalui diskusi ini, persoalan HGU PT SGC dapat menemukan titik terang dan menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang adil di Indonesia.***