PANTAU LAMPUNG– Aksi kriminal pencurian mobil kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu bersama Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sugianto yang dikenal sebagai residivis kambuhan ini ditangkap di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan Sugianto menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pickup dan truk yang meresahkan masyarakat. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan pelaku utama bernama Usman (29), serta dua penadah, Agung (50) warga Kabupaten Mesuji dan Muslim (33) warga Kabupaten Lampung Tengah. Mereka terlibat dalam pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada 2 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menyampaikan bahwa dengan tertangkapnya Sugianto, seluruh pelaku dalam kasus pencurian truk engkel tersebut berhasil diamankan. Namun, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Usman dan Sugianto diduga merupakan otak di balik sejumlah aksi pencurian mobil lain. “Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian Mitsubishi L300 di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Juniko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, berbagai peralatan mobil yang digunakan dalam aksi pencurian, serta beberapa butir amunisi aktif. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas dan peralatan lengkap untuk melakukan tindak kejahatan. Sementara itu, mobil Mitsubishi L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian.
AKP Juniko menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Sugianto terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain maupun pelaku tambahan yang terlibat. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Pringsewu. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Aparat akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Saat ini, Sugianto beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tim gabungan Polsek Sukoharjo dan Tekab 308 Polres Pringsewu ini diapresiasi masyarakat sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan. Aksi pencurian mobil yang marak di sejumlah wilayah Lampung diharapkan dapat diminimalisir dengan penangkapan jaringan pelaku kejahatan ini.***