PANTAU LAMPUNG- Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang kehilangan 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta dari gudang perusahaan. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Kami berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti pada hari yang sama, tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Menurut keterangan, peristiwa ini bermula ketika seorang satpam, Suwarto (41), tengah melakukan patroli keliling di area rumah manajer pabrik. Ia mencurigai gerak-gerik seorang pekerja bernama IK (53) yang berjalan melintas dengan cara yang tidak biasa. Merasa ada hal yang mencurigakan, Suwarto meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memeriksa keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik.
Saat diperiksa lebih lanjut, ternyata IK tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang. Dari pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak bertindak sendirian. Tiga orang lainnya yang terlibat adalah EDP (35), EB (51), dan PAW (33). Keempat pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 15 keping plat aluminium yang dicuri serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kompol Edi menegaskan bahwa keempat tersangka telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kasus dapat terungkap secara tuntas.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan,” tegas Kompol Edi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi laporan kehilangan di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang. Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan pengamanan aset dan memperketat pengawasan gudang, terutama pada malam hari ketika risiko pencurian lebih tinggi.***