PANTAU LAMPUNG— Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menanggapi dengan tegas beredarnya surat himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Surat bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Lampung, dengan isi instruksi agar siswa tidak ikut serta dalam demonstrasi.
Farochi menyatakan keprihatinannya karena surat tersebut berpotensi membungkam hak konstitusional siswa untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi. “Surat himbauan ini secara tidak langsung menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya. “Padahal, aksi demonstrasi adalah salah satu cara bagi warga negara, termasuk generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi dan kritik mereka terhadap kebijakan publik.”
Menurut Farochi, surat edaran Disdikbud Lampung memuat beberapa instruksi yang dianggap berlebihan, antara lain:
Menginstruksikan seluruh peserta didik agar tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa di lingkungan sekolah agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan menjauhi kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.
Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
Melaporkan kepada Kepala Disdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam kegiatan demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
“Langkah-langkah ini, terutama instruksi larangan dan permintaan laporan, menunjukkan adanya ketakutan terhadap partisipasi publik dari kalangan muda,” kata Farochi. Ia menambahkan, kebijakan ini terkesan memosisikan generasi muda sebagai objek yang harus dikontrol, bukan sebagai warga negara yang berhak menyampaikan pendapat secara konstruktif.
Farochi juga menyoroti konteks keluarnya surat edaran ini. Saat demonstrasi marak terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah kota besar lain pada Jumat, 29 Agustus 2025, surat ini justru menginstruksikan pelarangan bagi siswa di Lampung, seolah partisipasi aktif generasi muda harus dibatasi. Padahal, menurut Farochi, pemerintah seharusnya memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban berdemokrasi, bukan mengintimidasi.
“Demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi aktif masyarakat, termasuk generasi muda. Jika mereka dibatasi dalam menyampaikan pendapat, kita akan menghadapi generasi yang pasif dan kurang kritis,” jelas Farochi. Ia menekankan bahwa pendidikan demokrasi seharusnya menumbuhkan kesadaran siswa tentang hak-hak mereka, serta cara menyampaikan aspirasi secara aman dan bertanggung jawab.
Sekjen FML menegaskan, surat edaran ini perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Ia berharap Disdikbud Provinsi Lampung dapat membuka ruang dialog dengan organisasi pemuda dan masyarakat, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak membatasi partisipasi publik, melainkan justru mendidik generasi muda menjadi warga negara yang kritis, bertanggung jawab, dan demokratis.
Farochi menambahkan, Forum Muda Lampung siap menjadi mitra diskusi bagi pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang seimbang antara keselamatan siswa dan hak mereka untuk berpendapat. “Kita ingin generasi muda Lampung bisa berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, tanpa harus merasa takut atau diintimidasi,” pungkasnya.***