PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi jalannya pemerintahan Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., sejak dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, S.T., M.M., Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Dandim 0424/Tanggamus, Kajari Tanggamus yang diwakili Kasubsi Intel Merdi Aditya, S.H., para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi, M.M., para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, pejabat instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, ketua organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga insan pers.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD, dengan diikuti 24 anggota DPRD Tanggamus. Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat terbuka ini merupakan forum publik untuk persetujuan RAPBD-P 2025, sekaligus menjadi langkah awal penting bagi Bupati Saleh Asnawi dalam menata arah pembangunan daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Saleh menekankan bahwa RAPBD-P 2025 disusun sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan visi pembangunan “Jalan Lurus Perubahan” dan mendukung misi besar “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas”. Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD-P dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara.
Bupati menegaskan, penyusunan RAPBD-P 2025 mengedepankan prinsip efisiensi dan skala prioritas, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik. “Pendapatan daerah kita rasionalisasi, belanja dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak, serta aset daerah ditertibkan secara bersinergi dengan seluruh instansi terkait,” jelas Saleh Asnawi.
Secara rinci, RAPBD-P 2025 Kabupaten Tanggamus mencatat beberapa perubahan signifikan:
1. Pendapatan Daerah: Turun dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun, sebagai bentuk penyesuaian realistis terhadap proyeksi penerimaan daerah.
2. Belanja Daerah: Berkurang dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,70 triliun. Dalam alokasi belanja terdapat tambahan Rp20 miliar khusus untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) demi memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
3. Pembiayaan Daerah: Tetap sebesar Rp28,89 miliar, terdiri dari cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp27,64 miliar dan penyertaan modal ke Bank Lampung sebesar Rp1,25 miliar.
Dengan struktur ini, RAPBD-P 2025 tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan, menunjukkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Bupati Saleh Asnawi menekankan pentingnya kerjasama dengan DPRD agar pembahasan RAPBD-P dapat selesai sesuai jadwal sehingga program dan kegiatan pembangunan bisa segera dijalankan. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat semakin kritis dan aktif memantau langkah pemerintah, sehingga pengelolaan anggaran harus mampu memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran. “Mari kita bekerja lebih keras, tetap dalam kerangka Budaya Jalan Lurus, dan fokus pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Pidato Bupati ditutup dengan doa agar seluruh ikhtiar pembangunan di Kabupaten Tanggamus mendapat kemudahan dan ridho Allah SWT. RAPBD-P 2025 bukan sekadar angka, tetapi menjadi arah kebijakan strategis untuk memastikan pembangunan daerah berorientasi pada efisiensi, prioritas rakyat, transparansi, dan tata kelola yang bersih serta akuntabel.***