PANTAU LAMPUNG – Polres Pesawaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kasus C3 selama satu bulan di tahun 2025. Dari 13 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan orang pelaku dengan berbagai modus operandi yang beragam.
Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Jumat (22/8/2025). Menurut Kompol Sugandhi, rincian pengungkapan meliputi lima kasus curat, satu kasus curas, satu kasus curanmor, satu kasus pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta penyerahan dua pucuk senjata api dari masyarakat.
“Modus operandi para pelaku curat umumnya dengan merusak jendela atau pintu korban, kemudian masuk untuk mengambil barang-barang berharga,” jelas Kompol Sugandhi. Ia menambahkan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, perhatian khusus diberikan pada kasus curat spesialis minimarket Alfamart yang berlokasi di wilayah Padang Cermin.
Kasus ini menonjol karena pelaku, berinisial YW, berasal dari luar daerah, tepatnya Tegalrejo, Desa Sari Harjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, namun menetap sementara di Padang Cermin untuk melakukan aksinya. Pelaku merusak dinding kamar mandi toko Alfamart untuk masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga, menambahkan, modus pelaku curat minimarket termasuk penggunaan alat seperti palu, linggis, dan dongkrak untuk membobol brankas. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena sangat memprihatinkan bagi pemilik warung dan minimarket. Kami mendorong masyarakat untuk memasang CCTV, baik di dalam maupun luar toko, untuk mendukung proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya ke Polsek terdekat. Kompol Sugandhi menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal tidak akan diproses secara hukum, sebagai bentuk upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wakapolres juga menekankan pentingnya ronda malam dan partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan untuk mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan. Kepolisian Pesawaran memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap dan berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dari tindak pidana.***