PANTAU LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat strategis terkait implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda pada Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kearsipan di seluruh perangkat daerah.
SRIKANDI, atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman dan penerimaan dokumen, penjadwalan surat masuk dan keluar, hingga pendisposisian dokumen secara digital. Dengan SRIKANDI, seluruh arsip pemerintahan dapat diakses dengan lebih cepat, transparan, dan aman.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi melalui dinasnya terus mendorong percepatan penerapan SRIKANDI di semua perangkat daerah. “Kami telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Dari 49 perangkat daerah, hanya satu yang masih dalam proses integrasi. Kami optimistis semua dapat terselesaikan pada akhir bulan ini,” ujar Fitrianita.
Menurut Fitrianita, penerapan SRIKANDI tidak hanya membantu manajemen arsip secara digital, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung. Digitalisasi arsip menjadi salah satu indikator utama penilaian reformasi birokrasi. “Tahun lalu, tingkat digitalisasi arsip kami mencapai 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen Sekda, kami optimistis tahun ini angka tersebut akan meningkat signifikan,” tambahnya.
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menyambut baik laporan tersebut dan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI adalah kewajiban yang harus dipenuhi seluruh perangkat daerah. Ia menekankan bahwa integrasi digitalisasi kearsipan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi, efisiensi layanan publik, dan transparansi pemerintah. “Saya berterimakasih atas upaya teman-teman yang telah membawa implementasi SRIKANDI ke arah lebih baik. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi seluruh perangkat daerah,” tegas Marindo.
Selain percepatan penerapan aplikasi, rapat tersebut juga membahas strategi pembinaan dan monitoring secara berkelanjutan untuk memastikan semua perangkat daerah mampu mengelola arsip secara digital. Integrasi SRIKANDI diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi, mempercepat proses disposisi dokumen, dan memastikan keamanan data penting pemerintah.
Dengan penerapan SRIKANDI secara menyeluruh, Provinsi Lampung menargetkan peningkatan efisiensi administrasi pemerintahan, transparansi dalam pengelolaan dokumen, serta peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang berbasis digital dan modern, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mengikuti standar nasional SPBE.***