PANTAU LAMPUNG– Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025), bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Utara yang telah diajukan sebelumnya. Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa penyusunan RTRW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan fondasi strategis bagi pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan. Hamartoni menyampaikan bahwa RTRW akan menjadi pedoman utama dalam mengelola pemanfaatan lahan, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan hijau dan sumber daya alam agar selaras dengan kepentingan nasional maupun aspirasi masyarakat lokal.
Selain itu, Bupati menjelaskan beberapa prioritas utama dalam RTRW Kabupaten Lampung Utara, termasuk penataan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan wilayah industri yang ramah lingkungan, serta optimalisasi kawasan pertanian dan perkebunan. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi RTRW dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan harmonis dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yang kemudian memandu agenda diskusi, penyampaian masukan, dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, lembaga, serta badan terkait.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lampung Utara, karena persetujuan substansi Ranperda RTRW akan mempercepat penetapan peraturan daerah yang menjadi pedoman pengelolaan ruang wilayah. Dengan adanya RTRW yang jelas dan komprehensif, diharapkan pembangunan infrastruktur, pemukiman, industri, serta pengelolaan sumber daya alam dapat lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi lokal di masa depan.***












