PANTAU LAMPUNG– Aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, setelah sempat buron hampir sebulan.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat (18/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban H (53), seorang wiraswasta, tengah terlelap ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., mengatakan pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10), serta satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta. Kunci pintu rumah yang tergantung di pintu utama memudahkan pelaku keluar sambil membawa hasil curiannya,” jelas Kapolsek, Senin (18/8/2025).
Penyelidikan Intensif
Tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya menangkap J pada Jumat (15/8/2025) sore. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor, surat keterangan leasing, dan nota pembelian iPhone 11.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Katibung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rudi.***