PANTAU LAMPUNG – Konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC), salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi luas di Provinsi Lampung ini dituding melakukan penguasaan lahan secara tidak adil dan melebihi batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lokal dan petani yang terdampak, karena banyak lahan yang secara historis menjadi hak rakyat diklaim oleh perusahaan.
Selain isu agraria, SGC juga terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang yang melibatkan oknum pejabat Mahkamah Agung. Nilai kerugian dan transaksi yang diduga melibatkan praktik ilegal ini mencapai Rp50 miliar. Saat ini, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus tersebut, namun berbagai pihak menilai bahwa proses penegakan hukum masih belum cukup transparan dan cepat.
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai belum memberikan tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik ini. Lambannya penanganan dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam memastikan keadilan akses atas tanah, memperburuk ketimpangan agraria, dan menguatkan persepsi bahwa korporasi besar dapat beroperasi tanpa kendala di atas lahan rakyat.
Menanggapi kondisi ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela), yang bekerja sama dengan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Mereka menuntut langkah konkret pemerintah untuk menegakkan keadilan dan mengatasi konflik agraria yang semakin meruncing.
Presiden Mahasiswa BEM Polinela sekaligus Koordinator Isu Pertanian dan Agraria BEM SI, Bagus Eka Saputra, menyampaikan lima tuntutan penting. Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait lambannya penyelesaian konflik agraria khususnya HGU PT SGC. Kedua, menuntut pemberhentian Menteri ATR/BPN jika terbukti tidak mampu menuntaskan sengketa lahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Tuntutan ketiga adalah permintaan keterbukaan data dan audit menyeluruh atas izin serta luasan HGU PT SGC, agar masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan. Keempat, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap PT SGC atas dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kelima, menyerukan kepada seluruh mahasiswa, organisasi rakyat, dan elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu agraria dan mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati demi keadilan struktural dan kesejahteraan petani.
“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal keadilan struktural, keberlanjutan hidup petani, dan martabat rakyat. Jika negara gagal hadir, mahasiswa tidak boleh diam,” tegas Bagus Eka Saputra, Minggu (17/8/2025). Ia menambahkan bahwa aksi ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan hak atas tanah dan reforma agraria harus dijalankan secara tegas dan konsisten.
BEM Polinela menekankan bahwa kasus lahan PT SGC mencerminkan semakin kuatnya oligarki tanah di Indonesia, yang memungkinkan korporasi besar menguasai sumber daya strategis di atas hak rakyat. Oleh karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum, melakukan advokasi, dan mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat serta memperkuat akses petani atas tanah mereka sendiri. Mahasiswa menegaskan bahwa keberpihakan negara pada keadilan agraria menjadi indikator penting bagi kedaulatan pangan, keberlanjutan ekonomi lokal, dan integritas tata kelola pemerintahan di Indonesia.***











