PANTAU LAMPUNG – Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu ikut ambil bagian dalam kegiatan Launching Petani Mitra Adhyaksa yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini menandai langkah nyata sinergi antarinstansi dalam pemberdayaan masyarakat dan penguatan kepastian hukum terkait aset tanah di Kabupaten Pringsewu.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kehadiran Forkopimda menjadi simbol kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan, efektif, dan memberi manfaat maksimal bagi warga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga wujud komitmen bersama untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat dan pemerintah pekon. Proses ini meliputi verifikasi dokumen, identifikasi batas tanah, dan pencatatan resmi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Program Petani Mitra Adhyaksa merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan, mendorong kemandirian petani, dan memaksimalkan manfaat sosial serta ekonomi dari tanah wakaf dan aset pekon. Melalui sertifikasi resmi, pengelolaan lahan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga mencakup pendampingan teknis bagi petani, pelatihan manajemen lahan, serta monitoring berkala untuk memastikan hasil pertanian optimal.
Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah berharap pemanfaatan tanah wakaf dan aset pekon akan lebih terarah dan produktif, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset desa yang profesional dan bermanfaat. Program ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat sehingga tercipta tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan.***