PANTAU LAMPUNG– Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung ditunjuk sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Lampung dan Papua yang belum memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat WBK.
“Kita ketahui bersama, hanya Lampung dan Papua yang OPD-nya belum meraih WBK,” kata Nuyen saat acara pencanangan WBK, Selasa (12/8/2025).
Predikat WBK ini akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Nuyen memastikan pihak RSJD akan berupaya maksimal untuk memperoleh penghargaan tersebut sebagai langkah maju dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Komitmen dari Pak Gubernur juga sangat kuat. Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal kemajuan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk mencapai predikat WBK, RSJD telah meluncurkan tujuh inovasi pelayanan, yaitu Rohani Jasmani Narkoba (Rojana), Curhat Yuk, Helau Care, program edukasi Gen-Ji, aplikasi akademik SIARJD, layanan rehabilitasi Lentera NAPZA, dan platform skrining kesehatan mental Sobat Jiwa.
Pada saat pencanangan, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai wujud tekad pimpinan dan seluruh civitas RSJD untuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan bebas korupsi.
“Dengan penandatangan ini, kami seluruh civitas hospitalia RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung berkomitmen untuk bekerja lebih profesional dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Nuyen.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan harapannya agar RSJD bisa meraih predikat WBK dan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam membangun birokrasi yang profesional dan bersih dari korupsi.
“Hari ini kami melaksanakan penandatanganan sebagai zona integritas. Kami bangga RS Jiwa Provinsi Lampung mewakili provinsi untuk meraih WBK, wilayah bebas korupsi,” kata Gubernur.
Mirza menekankan bahwa pencapaian WBK bukan sekadar penghargaan, tetapi juga fondasi penting untuk peningkatan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel demi masyarakat Lampung.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip layanan “No One Left Behind,” yakni tidak ada warga yang mengalami gangguan jiwa yang terabaikan dalam pelayanan kesehatan mental. “Masyarakat yang mengalami gangguan jiwa harus kita layani sepenuh hati,” tegasnya.***