PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang menjadi sorotan warga. Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus pertama adalah pencurian uang tunai senilai Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, di rumah korban. Kusbandi, yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat setempat, baru menyadari kehilangan uang ketika memeriksa tempat penyimpanannya.
Kasus kedua terjadi dua hari sebelumnya, Senin, 28 Juli 2025, dengan korban bernama Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Dua unit ponsel miliknya—iPhone 12 dan Infinix Note 8—dicuri, menyebabkan kerugian sekitar Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, bersama Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka pada Selasa (12/8/2025) bahwa polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku. Pelaku utama pencurian, Lintang (20), adalah warga Pekon Pujodadi. Tiga lainnya merupakan penadah barang curian, yakni Deni Kurniawan (25) dari Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45) dari Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45) dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel hasil curian, serta berbagai barang lain yang dibeli dari hasil kejahatan, termasuk satu unit sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya. Selain itu, masih ada satu sepeda motor lain yang berada di Yogyakarta dan sedang dalam proses penyitaan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tiga pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan.***