PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar mengamankan seorang pria berinisial AJ (26) yang diduga kuat mencuri ponsel milik seorang mahasiswi saat berlangsungnya acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, pada Minggu pagi, 15 Juni 2025.
Korban kehilangan ponsel saat menjalankan tugas sebagai panitia penerima tamu dalam sebuah pesta pernikahan. Telepon genggam tersebut tertinggal di meja hidangan, dan saat korban kembali, barang itu sudah raib.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025. “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II. Saat diamankan, ia sempat mengelak namun akhirnya mengakui telah mencuri ponsel korban,” ujar AKP Budi, Rabu (6/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Ipda Junian Anes Arsyad. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Saat ditangkap, pelaku menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A55 5G berwarna awesome iceblue, beserta kotak handphone yang sesuai dengan IMEI milik korban.
“Barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tidak menutup kemungkinan dijerat Pasal 480 KUHP bila terbukti sebagai penadah,” terang AKP Budi.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai lima tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.
—
Jika kamu ingin versi untuk media cetak atau gaya narasi lebih dramatis, saya bisa bantu sesuaikan.***












