PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel tembaga di gudang milik PT Semen Pozolan yang buron sejak tahun 2023.
Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ES merupakan DPO dalam kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi pada 26 Juni 2023 di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Ari Andriyana. Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. ES ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk penyidikan lebih lanjut.
Aksi pencurian dilakukan ES pada dini hari 26 Juni 2023. Ia memasuki area gudang melalui pagar belakang yang roboh, kemudian menyusup lewat lubang ventilasi dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter. Alat yang digunakan antara lain gunting besi dan linggis.
Atas kejadian itu, PT Semen Pozolan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebilah celurit, satu gunting besi, satu pisau cutter, dan kabel listrik hasil curian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Samsari.***