PANTAU LAMPUNG– Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus berpura-pura bertamu. Aksi ini dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk melunasi utang. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu. “Pelaku kami amankan di rumahnya pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Kejadian bermula ketika korban bernama Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak JM ke rumahnya pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA milik korban. Setelah tiba di rumah, motor diparkir di halaman samping dengan kunci masih terpasang.
Saat berada di dalam rumah, pelaku berpamitan keluar dengan alasan ingin menelepon. Namun, setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak kunjung kembali dan korban mendapati sepeda motornya raib. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu.
Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku mencuri motor temannya karena tidak berhasil memperoleh pinjaman uang. Ia kemudian menggadaikan motor tersebut untuk membayar utang, namun sempat menebus kembali kendaraan itu sebelum akhirnya diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Namun, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum. JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat sekalipun. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada kerugian besar, baik secara material maupun emosional.***