PANTAU LAMPUNG– Kepercayaan yang semestinya menjadi fondasi pertemanan justru dikhianati oleh AG (24), warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu. Ia tega mencuri ponsel milik temannya sendiri saat korban tertidur usai berkumpul bersama. Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban tertidur di pendopo Pringsewu usai berkumpul dengan teman-temannya. Ponsel miliknya, Oppo Reno 11 F seharga sekitar Rp4,6 juta, yang ia simpan di dalam tas, menghilang tanpa jejak saat ia terbangun.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak ponsel korban yang ternyata dikuasai oleh AG. Saat diperiksa, AG mengaku tergoda mencuri karena melihat ponsel itu berada dalam tas saat korban tertidur dalam kondisi mabuk. Ia mengaku terdesak kebutuhan karena ponsel lamanya sudah ia gadaikan.
Yang lebih ironis, setelah mencuri, AG justru berpura-pura peduli dan ikut membantu korban mencari keberadaan ponsel tersebut, bahkan sempat mengajaknya menemui orang supranatural atau “dukun” untuk melacak ponsel yang ia curi sendiri.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kepada polisi, AG mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.***