• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

AlfariezieEditorAlfariezie
Agu 4, 2025
A A
Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa peristiwa yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di hadapan Komisi II DPR RI harus menjadi pemicu evaluasi total terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan jiwa konstitusi yang menuntut agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite atau hanya pemerintah pusat.

“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” kata Haidar Alwi, Sabtu (3/8/2025).

BeritaTerkait

Lomba Lukis Meriahkan HUT RI ke-80 di Kelurahan Bumi Agung, Puluhan Anak Tunjukkan Kreativitas

Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan

Ketika Gubernur Tak Diakui, Keadilan Pun Menyusut.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat mengakses kawasan industri tambang di Morowali. Izin-izin telah dikeluarkan pusat, kawasan telah ditetapkan sebagai wilayah industri strategis nasional, dan segala kendali administratif telah lepas dari tangan pemerintah provinsi. Bahkan NPWP perusahaan-perusahaan besar tambang di sana terdaftar di Jakarta, bukan di lokasi operasional.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan hanya tentang kewenangan administratif, tapi soal harga diri dan tanggung jawab konstitusional seorang kepala daerah,” ujar Haidar.

Haidar Alwi menilai bahwa sistem hukum saat ini telah menggeser posisi gubernur menjadi sekadar simbol politik, tanpa kontrol nyata terhadap potensi alam yang ada di wilayahnya sendiri. Tambang-tambang yang dikelola oleh korporasi besar, justru menyingkirkan partisipasi daerah yang seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan penonton di tanah sendiri.

“Kita menyaksikan fenomena ironis: provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ucapnya.

UUD 45 Adalah Jawaban, Bukan Sekadar Referensi.

Menurut Haidar Alwi, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam menyusun seluruh kebijakan pertambangan nasional. Kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk rakyat di daerah penghasil. Namun, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar undang-undang turunan justru menjauh dari semangat ini.

“UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, bahkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, telah mencabut akar konstitusional daerah. Padahal UUD 45 sudah sangat jelas: rakyat adalah pemilik sah kekayaan alam, bukan hanya pusat pengendali administrasi,” tegas Haidar Alwi.

Haidar Alwi menyebut bahwa penyebab utama ketimpangan ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang tidak memberi ruang bagi otoritas daerah. Karena itu, revisi terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam atau sekadar peningkatan alokasi dana kompensasi.

“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” katanya.

Solusi: Redesign Sistem Tambang Berbasis UUD 45.

Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret untuk membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi:

1. Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan otoritas daerah, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian lingkungan.

2. Pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil.

3. NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.

4. Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang.

5. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.

6. Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.

Haidar Alwi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.

“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujar Haidar.

Haidar Alwi mengajak semua pihak, eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menata ulang sistem tambang nasional, agar lebih manusiawi, adil, dan sesuai semangat konstitusi.

“Jangan sampai kita terus membiarkan rakyat daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa keluar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” pungkas Haidar Alwi.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Haidar Alwi: Gubernur Dikebiri, UUD 1945 Harus Jadi Panglima dalam Tata Kelola Tambang

Next Post

Haidar Alwi: Jangan Tunggu Mati untuk Mengenal Allah

Related Posts

Pemkot Gelar Pawai Budaya Tari
Bandar Lampung

Pemkot Gelar Pawai Budaya Tari

Agu 3, 2025
Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang

Jul 31, 2025
Bandar Lampung

Aneh, Pemilik Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Dipolisikan Kasus Penipuan, Korban Malah Digugat

Jul 29, 2025
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Bandar Lampung Expo 2025
Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Bandar Lampung Expo 2025

Jul 13, 2025
Catat ini jadwal Pendaftaran SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Catat ini jadwal Pendaftaran SMA Siger Bandar Lampung

Jul 8, 2025
RSUDAM Lampung Klarifikasi Dugaan Penelantaran Pasien: “Kami Melayani dengan Hati, Semua Pasien adalah Saudara”
Bandar Lampung

RSUDAM Lampung Klarifikasi Dugaan Penelantaran Pasien: “Kami Melayani dengan Hati, Semua Pasien adalah Saudara”

Jul 5, 2025
Next Post
Haidar Alwi: Jangan Tunggu Mati untuk Mengenal Allah

Haidar Alwi: Jangan Tunggu Mati untuk Mengenal Allah

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Peningkatan Layanan Dasar Lewat Deklarasi SPM

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Peningkatan Layanan Dasar Lewat Deklarasi SPM

Satgas Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom, Bawa Bantuan dan Harapan untuk Warga Pegunungan

Satgas Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom, Bawa Bantuan dan Harapan untuk Warga Pegunungan

Pemkab Tanggamus Dukung SI MOLEK, Dorong Pelayanan Publik Satu Genggaman

Pemkab Tanggamus Dukung SI MOLEK, Dorong Pelayanan Publik Satu Genggaman

Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan

Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan

banner 300250

Berita Terkini

  • Lomba Lukis Meriahkan HUT RI ke-80 di Kelurahan Bumi Agung, Puluhan Anak Tunjukkan Kreativitas
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Ambon Gelar Porseni untuk Pegawai dan Warga Binaan
  • Pemkab Tanggamus Dukung SI MOLEK, Dorong Pelayanan Publik Satu Genggaman
  • Satgas Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom, Bawa Bantuan dan Harapan untuk Warga Pegunungan
  • Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Peningkatan Layanan Dasar Lewat Deklarasi SPM
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In