• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

BEM Unila Desak Penegak Hukum Buka Dokumen Pansus dan Penelitian Akademik Dugaan Pelanggaran Sugar Group Companies

AlfariezieEditorAlfariezie
Agu 4, 2025
A A
BEM Unila Desak Penegak Hukum Buka Dokumen Pansus dan Penelitian Akademik Dugaan Pelanggaran Sugar Group Companies
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung mendorong aparat penegak hukum untuk membuka kembali dokumen Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2017 serta hasil penelitian akademisi Universitas Lampung yang dipublikasikan oleh Intelegensia Media pada tahun yang sama. Keduanya dinilai sebagai kunci pembuka “kotak pandora” berbagai dugaan pelanggaran hukum dan agraria oleh perusahaan raksasa perkebunan, Sugar Group Companies (SGC).

Ketua BEM Unila, M. Ammar Fauzan, menegaskan bahwa hasil pansus dan kajian akademik tersebut telah memberikan gambaran kuat mengenai indikasi manipulasi administratif, pelanggaran tata ruang, serta perampasan hak atas tanah masyarakat adat di wilayah konsesi SGC.

“Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi sebuah tesis empiris tentang kerakusan administratif yang dibungkus dalam legitimasi hukum konsesi,” kata Ammar, Senin, 4 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Sosialisasi Pajak 2025 di Desa Maja, Pemerintah Ajak Warga Lebih Taat Bayar PBB

Desa Maja Gelar Rembuk Stunting 2025, Dorong Sinergi Tangani Gizi Balita

Indikasi Manipulasi dan Pelanggaran Tata Ruang

Dokumen Pansus DPRD Tulang Bawang 2017 menyebut bahwa berdasarkan SK BPN Tulang Bawang tertanggal 8 Maret 2007, HGU resmi milik SGC hanya seluas 86.455,99 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahaan mengelola hingga 124.092,80 hektar—selisih lebih dari 37.000 hektar. Bahkan kawasan konservasi seperti Rawa Bakung diduga turut dimasukkan ke dalam wilayah konsesi tanpa izin resmi atau kajian lingkungan memadai.

ADVERTISEMENT

Pansus juga menyoroti perbedaan peta HGU antar instansi, termasuk antara BPN, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan, yang menimbulkan konflik tumpang tindih data serta potensi pelanggaran hukum tata ruang.

*Hasil Kajian Akademik: HGU Sebagai Alat Kooptasi Tanah Rakyat*

Tiga akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, Dharmawan Purba, dan Yusdianto, dalam penelitiannya, mengungkap dugaan adanya tindak pidana dalam praktik korporasi SGC. Mereka menilai bahwa izin HGU telah digunakan sebagai instrumen ekspansi hukum untuk mengalienasi tanah masyarakat adat tanpa kompensasi dan tanpa skema kemitraan plasma yang adil.

Penelitian itu menggambarkan struktur konflik multidimensi—dari ketimpangan administratif, keberpihakan kepada modal, hingga penghilangan hak ulayat masyarakat di Desa Gedung Meneng dan Dente Teladas.

Desakan untuk Audit Independen dan Restitusi Sosial

Sejumlah lembaga masyarakat sipil seperti Front Lampung Menggugat juga telah lama menyerukan dilakukannya audit ulang atas seluruh HGU milik SGC, termasuk pengukuran ulang lahan oleh BPN serta verifikasi ulang melalui DPRD Provinsi Lampung dan Komisi II DPR RI.

“Kami menolak narasi yang menyatakan bahwa audit atas SGC akan menyebabkan PHK massal. Justru sebaliknya, audit adalah bukti bahwa negara masih punya wibawa atas korporasi,” tambah Ammar.

Menurut BEM Unila, evaluasi terhadap SGC tidak cukup hanya menyangkut aspek administratif seperti luas HGU, tetapi juga harus menyentuh aspek keadilan sosial—termasuk pemulihan hak ulayat, mekanisme plasma yang adil, serta transparansi dalam pajak pertanahan.

Seruan untuk Negara: Jangan Kalah oleh Korporasi

BEM Unila menegaskan bahwa sikap negara dalam kasus ini menjadi ujian validitas terhadap komitmen reforma agraria. Jika perbedaan 37.636 hektar lahan tidak ditindaklanjuti melalui audit dan proses hukum, maka keadilan agraria yang dijanjikan menjadi semu.

“Sebagai lembaga kritis akademik, kami menyerukan agar negara memihak kepada hukum sosial rakyat—bukan kepada logika bisnis korporasi gula raksasa,” tutup Ammar.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sosialisasi Pajak 2025 di Desa Maja, Pemerintah Ajak Warga Lebih Taat Bayar PBB

Related Posts

Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah
Bandar Lampung

Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

Agu 4, 2025
Pemkot Gelar Pawai Budaya Tari
Bandar Lampung

Pemkot Gelar Pawai Budaya Tari

Agu 3, 2025
Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Angka Stunting Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Solusi di Kecamatan Panjang

Jul 31, 2025
Bandar Lampung

Aneh, Pemilik Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Dipolisikan Kasus Penipuan, Korban Malah Digugat

Jul 29, 2025
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Bandar Lampung Expo 2025
Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Bandar Lampung Expo 2025

Jul 13, 2025
Catat ini jadwal Pendaftaran SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Catat ini jadwal Pendaftaran SMA Siger Bandar Lampung

Jul 8, 2025
banner 300250

Berita Terkini

  • BEM Unila Desak Penegak Hukum Buka Dokumen Pansus dan Penelitian Akademik Dugaan Pelanggaran Sugar Group Companies
  • Sosialisasi Pajak 2025 di Desa Maja, Pemerintah Ajak Warga Lebih Taat Bayar PBB
  • Desa Maja Gelar Rembuk Stunting 2025, Dorong Sinergi Tangani Gizi Balita
  • Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Anggota Paskibraka ke Tingkat Provinsi, Bawa Harapan Daerah
  • Hamartoni Lantik 17 Pejabat Eselon II, Perkuat Struktur Birokrasi Lampung Utara
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In