PANTAU LAMPUNG— Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat penting PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Ketiga tersangka yang kini menjalani proses hukum adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas distribusi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang kualitasnya tidak sesuai label dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Polri berkomitmen menjaga keadilan pangan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran mutu yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini terungkap setelah investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya tidak memenuhi mutu sesuai label. Laporan disampaikan ke Kapolri pada 26 Juni 2025, dan langsung ditindaklanjuti Satgas Pangan Polri melalui penggerebekan dan penyelidikan intensif di berbagai titik distribusi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk dari PT FS tidak memenuhi kriteria beras premium. Fakta mengejutkan lainnya: ditemukan notulen rapat internal PT FS tertanggal 17 Juli 2025, yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) demi menghindari tekanan kebijakan dari pemerintah.
Penyidik kini menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Dua lokasi utama milik PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat) telah digeledah. Tim mengamankan dokumen internal, produk beras, dan bukti manipulasi mutu. Analisis transaksi keuangan perusahaan juga tengah disusun bekerja sama dengan PPATK.
“Penegakan hukum ini harus jadi peringatan keras. Jangan main-main dengan pangan rakyat,” pungkas Brigjen Helfi, sembari mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli beras.
Polri menegaskan, proses penyidikan terhadap perusahaan lain seperti PT PIM, toko SY, dan PT SR juga akan segera dipercepat sebagai bagian dari penertiban pasar pangan nasional.***