ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Suriansyah (53) warga Bandar Lampung yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah digugat oleh terduga pelaku bernama Agus Nugroho.
Padahal, korban Suriansyah sudah membuat laporan ke Polsek Tanjungkarang Barat pada bulan April 2025 atas dugaan penipuan.
Ceritanya berawal saat Agus ingin membantu anak korban Suriansyah lolos seleksi CPNS 2024.
Dimana, Suriansyah menyetor uang ratusan juta ke Agus untuk jalur khusus ke Kemenkumham.
Suriansyah menjelaskan bahwa dirinya awalnya dikenalkan oleh seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik bimbingan belajar (bimbel) Mahesha Lawung Sejahtera di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Agus disebut-sebut memiliki akses jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi CPNS di Kemenkumham.
“Jadi awalnya saya dikenalkan teman saya ke Agus. Setelah bertemu, dia (Agus) bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal menyerahkan uang Rp500 juta,” ujar Suriansyah usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 29 Juli 2025.
Dari kesepakatan awal, apabila anaknya tidak lulus, maka seluruh uang akan dikembalikan. Namun setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan gagal, janji itu tidak ditepati.
Suriansyah mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp285 juta. Rinciannya Rp50 juta diberikan tunai untuk biaya awal bimbel, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35 juta sebagai pelunasan. Sisa dari total Rp500 juta baru akan diberikan setelah anaknya dinyatakan lulus.
Setelah mengetahui anaknya gagal, ia sempat meminta uangnya dikembalikan. Agus sempat menyanggupi, bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi, serta membuat surat pernyataan. Namun, janji pengembalian tak kunjung dipenuhi.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menagih, bahkan datang ke rumahnya. Tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” bebernya.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan, Agus justru menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus Nugroho sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.
Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena belum lengkapnya dokumen persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Agus belum memberikan tanggapan meski sudah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media di PN Tanjungkarang.
Dalam kasus ini surat laporan polisi yang dilakukan oleh Suriansyah terhadap Agus sudah naik ke tahap penyidikan. Itu diketahui berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Ia kami sudah menerima SPDP atasnama Terlapor Agus Nugroho, dalam SPDP belum ada tersangka masih terlapor,” ucap Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga saat dikonfirmasi.***