PANTAU LAMPUNG– Kabut asap kembali membayangi langit Sumatera, menandai babak baru darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau 2025. Dari pantauan satelit NASA lewat sistem Fire Risk Monitoring System (FRMS), sejumlah titik api kembali menyala di berbagai wilayah, termasuk Lampung yang masuk dalam zona rawan.
Pemerintah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, dimulai sejak 16 Juli 2025, menyusul makin luasnya area kebakaran yang sulit dikendalikan.
Menanggapi situasi ini, Polda Lampung menurunkan tim khusus penanggulangan karhutla, terutama untuk wilayah yang berada di sepanjang jalur tol dan kawasan hutan produksi.
“Kami butuh kerja sama semua pihak. Pengelola tol, aparat desa, masyarakat, segera laporkan jika melihat titik api sekecil apapun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (25/7/2025).
Polda juga menggandeng BMKG untuk terus memperbarui informasi seputar cuaca dan potensi hotspot, guna mempercepat respons di lapangan.
Yuyun memperingatkan keras pelaku pembakaran hutan, dengan menyebut ancaman pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Mereka yang dengan sengaja membakar hutan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Lampung juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan metode bakar, apalagi di puncak musim kemarau seperti saat ini.
“Angin kencang bisa membuat api menyebar dalam hitungan menit. Jangan ambil risiko. Jangan abaikan alam,” imbuhnya.
Yuyun juga menyoroti Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur yang saban tahun jadi langganan kebakaran.
“Jaga hutan kita. Itu bukan hanya paru-paru dunia, tapi warisan hidup untuk anak cucu kita nanti,” pungkasnya.
Di tengah krisis ini, mari kirimkan doa, dukungan, dan uluran tangan bagi para warga terdampak karhutla di Sumatera. Bencana ini nyata, dan kita semua punya tanggung jawab bersama.***