PANTAU LAMPUNG– Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, mendorong Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota untuk lebih membuka akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan Edi dalam rangka mendorong implementasi nyata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan.
“Pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, hingga pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi,” tegas Edi, Senin (22/7/2025).
Menurut undang-undang, instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1%.
Edi menekankan bahwa memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap nilai kemanusiaan.
“Semua manusia, tanpa kecuali, harus diperlakukan setara. Bukan karena rasa kasihan, tapi karena mereka memang memiliki hak dan kemampuan,” tegasnya.
Yayasan AKRAP juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif memberikan pelatihan kerja dan menggali potensi keterampilan para penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan agar mereka dapat ditempatkan sesuai kompetensi dan berdaya saing di dunia kerja.
“Kalau diberikan pelatihan yang tepat dan kesempatan yang adil, penyandang disabilitas bisa tumbuh, berkembang, dan berkontribusi bagi bangsa,” ujar Edi.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berpihak pada seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.***