PANTAU LAMPUNG- Dugaan praktik belanja manipulatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung menyoroti adanya indikasi mark up dan gratifikasi dalam pengadaan barang di Bappeda dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2024.
Temuan ini mengemuka dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat perbedaan mencolok antara nilai anggaran dan realisasi belanja alat tulis kantor (ATK). Dari total anggaran sebesar Rp1.187.576.075, hanya Rp1.037.150.140 yang terealisasi. Anehnya, meski pembelian tercatat dilakukan melalui e-katalog, faktanya sebagian besar barang justru dibeli di luar sistem tersebut.
Sekretaris GN-PK Lampung, Dedi Susanto, menilai hal ini sebagai bentuk preseden buruk dalam pengelolaan dana publik.
“Ini menunjukkan adanya penyimpangan serius. Belanja seharusnya lewat e-katalog untuk transparansi, tapi malah dibeli di luar. Ada yang tidak beres,” tegas Dedi.
GN-PK menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk mengkaji lebih dalam dugaan penyimpangan ini dan berkomitmen melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan terus kawal dan serahkan hasil kajian kepada penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” pungkasnya.
Dugaan manipulasi ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp224.111.178. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, kondisi ini juga menyebabkan tujuan pengadaan ATK dan bahan cetak menjadi tidak optimal dalam mendukung program kegiatan pemerintahan.***