PANTAU LAMPUNG— Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang residivis kambuhan berinisial RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 15 paket sabu siap edar seberat total 52,99 gram, sebuah ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, RG mengaku telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. “Setiap ons dibeli seharga Rp60 juta dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta. Ini bukan bisnis kecil. Perputaran uangnya besar dan cukup terorganisir,” ujar AKP Candra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Dari bisnis haram tersebut, RG meraup keuntungan sekitar Rp120 juta dan mendapatkan akses gratis untuk mengonsumsi sabu. Mirisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan itu justru digunakan untuk berjudi online, memperparah gaya hidup destruktif yang dijalaninya.
“Ini memperlihatkan pola konsumsi dan perilaku yang sangat merusak, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” tambah AKP Candra.
Tak hanya aktif dalam jaringan narkotika, RG juga dikenal sebagai pelaku yang licin. Ia sempat beberapa kali lolos dari upaya penangkapan. Namun berkat pengintaian intensif, polisi akhirnya berhasil membekuknya.
Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini ia kembali harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di wilayah Pringsewu masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan dan tindakan hukum yang konsisten.***