PANTAU LAMPUNG — Aksi pencurian emas senilai Rp150 juta yang sempat menghebohkan warga Kota Agung, Tanggamus, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil membekuk komplotan pelaku yang ternyata terdiri dari residivis, penadah muda, hingga dua pelajar perempuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa, 15 Juli 2025. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan sejumlah penyidik Satreskrim.
Aksi Bobol Rumah Saat Kosong, Emas 83 Gram Raib
Kasus bermula pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, saat rumah korban Randy Kurniawan, seorang pengacara di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, ditinggal kosong karena perjalanan ke Bandar Lampung. Saat kembali, korban mendapati rumahnya dibobol dan emas seberat 83 gram, uang tunai, serta dokumen penting raib.
Hasil penyelidikan mengarah pada MR alias Pemas (22), warga sekitar yang ternyata masih tetangga korban. Ia menjadi otak pencurian dan diketahui telah beraksi berulang kali di lingkungan yang sama.
Komplotan Penadah hingga Dua Pelajar Ikut Terlibat
Tak sendiri, Pemas melibatkan sejumlah pelaku lain:
- RA (20) dan HI (19) sebagai penadah emas
- Dua pelajar perempuan berinisial AN (18) dan DY (17) yang membantu menjual hasil curian
- Satu pelaku lain, IP, kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Barang bukti yang diamankan polisi termasuk belasan gram emas, uang tunai Rp10,9 juta, nota pembelian, handphone berbagai merek, serta alat bantu pembobolan rumah seperti blencong dan perlengkapan pelebur emas.
Motif Kejahatan: Slot dan Narkoba
Dalam pengakuannya di depan awak media, MR alias Pemas mengungkap fakta mengejutkan. Ia nekat mencuri karena ingin berjudi online dan membeli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu biar berani bobol rumah. Hasilnya saya pakai judi slot. Sisanya beli sabu,” akunya tanpa ragu.
Mirisnya, dua dari lima pelaku merupakan remaja perempuan yang terlibat atas ajakan HI. Mereka disebut-sebut sebagai teman nongkrong di pantai yang diberi imbalan Rp500 ribu untuk membantu menjual emas.
Pelaku Residivis, Modus Lama di Lokasi yang Sama
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin mengungkap bahwa MR bukan pemain baru. Ia pernah dua kali masuk penjara, salah satunya dalam kasus penipuan sepeda motor dan pencurian saat masih di bawah umur.
“Modusnya selalu sama: bobol rumah tetangga di Pancawarna. Dia memang spesialis lingkungan sendiri,” ujarnya.
DY, salah satu pelaku perempuan yang masih di bawah umur, diproses sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Penyidik melakukan penanganan secara khusus demi melindungi hak anak.
Ancaman Hukuman dan Proses Lanjutan
- MR alias Pemas dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara
- Keempat pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara
- IP, rekan MR yang masih buron, tengah dalam pengejaran aktif
“Kami tidak berhenti di sini. Penelusuran alur penjualan emas dan kemungkinan pelaku lain terus dilakukan,” tegas Kompol Gigih.
Catatan Kritis: Kejahatan Remaja dan Gaya Hidup Berisiko
Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Melibatkan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan kecanduan judi slot, ini menjadi sinyal serius tentang pergeseran gaya hidup anak muda di daerah yang membutuhkan perhatian ekstra dari orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah.***