PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri Tanggamus mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat tersangka kasus narkotika. Bertempat di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025), pelepasan resmi dilakukan untuk mengantar para tersangka ke Balai Rehabilitasi Kalianda sebagai bagian dari proses pemulihan, bukan penghukuman semata.
Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., memimpin langsung kegiatan ini yang turut didampingi oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Empat Tersangka Direhabilitasi
Adapun keempat nama tersangka yang mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah:
- Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kec. Limau
- Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kec. Gisting
- Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kec. Wonosobo
- Rio Triono bin Edi Subagio (alm)
Mereka tidak lagi diproses melalui pengadilan, melainkan langsung dibawa untuk menjalani program rehabilitasi narkotika, sebagai wujud pemulihan kesehatan dan sosial.
Pemulihan dan Pemberdayaan Pasca-Rehabilitasi
Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa durasi rehabilitasi akan bervariasi, mulai dari tiga hingga enam bulan, tergantung hasil asesmen medis.
Menariknya, Kejari juga menyiapkan program pasca-rehabilitasi untuk para eks-tahanan. Misalnya:
- Rio Triono, yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat, akan diberdayakan sebagai penerjemah resmi dalam kegiatan Kejari Tanggamus.
- Bagi yang memiliki minat atau potensi keterampilan tertentu, mereka akan diarahkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa bangkit dan produktif.
“Kami tidak ingin sekadar menyembuhkan mereka dari narkotika, tapi juga membantu mereka menemukan harapan dan peran baru di masyarakat,” ujar Kajari.
Pesan Tegas untuk Tidak Kembali ke Lingkaran Narkoba
Sebelum menutup konferensi pers, Kajari menyampaikan pesan menyentuh:
“Masih ada kesempatan untuk sembuh. Tapi ingat, jangan kembali menggunakan sabu atau narkotika lainnya setelah rehabilitasi selesai. Kesempatan kedua ini harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Hukum yang Menyembuhkan, Bukan Hanya Menghukum
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam menghadirkan hukum yang manusiawi, yang berfokus pada pemulihan dan integrasi sosial, khususnya bagi pengguna narkotika yang masih bisa diselamatkan.
Pendekatan Restorative Justice seperti ini menjadi bukti bahwa keadilan sejati tidak selalu harus berbentuk hukuman pidana, tetapi juga bisa melalui rehabilitasi dan pemberdayaan.***