• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejari Tanggamus Lepas Empat Tersangka Narkotika untuk Direhabilitasi Lewat Restorative Justice

MeldaEditorMelda
Jul 10, 2025
A A
Kejari Tanggamus Lepas Empat Tersangka Narkotika untuk Direhabilitasi Lewat Restorative Justice
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri Tanggamus mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat tersangka kasus narkotika. Bertempat di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025), pelepasan resmi dilakukan untuk mengantar para tersangka ke Balai Rehabilitasi Kalianda sebagai bagian dari proses pemulihan, bukan penghukuman semata.

Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., memimpin langsung kegiatan ini yang turut didampingi oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.


 Empat Tersangka Direhabilitasi

Adapun keempat nama tersangka yang mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah:

BeritaTerkait

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Jaksa Tegas dan Humanis: Dr Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

  1. Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kec. Limau
  2. Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kec. Gisting
  3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kec. Wonosobo
  4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm)

Mereka tidak lagi diproses melalui pengadilan, melainkan langsung dibawa untuk menjalani program rehabilitasi narkotika, sebagai wujud pemulihan kesehatan dan sosial.


 Pemulihan dan Pemberdayaan Pasca-Rehabilitasi

Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa durasi rehabilitasi akan bervariasi, mulai dari tiga hingga enam bulan, tergantung hasil asesmen medis.

ADVERTISEMENT

Menariknya, Kejari juga menyiapkan program pasca-rehabilitasi untuk para eks-tahanan. Misalnya:

  • Rio Triono, yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat, akan diberdayakan sebagai penerjemah resmi dalam kegiatan Kejari Tanggamus.
  • Bagi yang memiliki minat atau potensi keterampilan tertentu, mereka akan diarahkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa bangkit dan produktif.

“Kami tidak ingin sekadar menyembuhkan mereka dari narkotika, tapi juga membantu mereka menemukan harapan dan peran baru di masyarakat,” ujar Kajari.


 Pesan Tegas untuk Tidak Kembali ke Lingkaran Narkoba

Sebelum menutup konferensi pers, Kajari menyampaikan pesan menyentuh:

“Masih ada kesempatan untuk sembuh. Tapi ingat, jangan kembali menggunakan sabu atau narkotika lainnya setelah rehabilitasi selesai. Kesempatan kedua ini harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.


 Hukum yang Menyembuhkan, Bukan Hanya Menghukum

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam menghadirkan hukum yang manusiawi, yang berfokus pada pemulihan dan integrasi sosial, khususnya bagi pengguna narkotika yang masih bisa diselamatkan.

Pendekatan Restorative Justice seperti ini menjadi bukti bahwa keadilan sejati tidak selalu harus berbentuk hukuman pidana, tetapi juga bisa melalui rehabilitasi dan pemberdayaan.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: #narkotikaKeadilanRestoratifKejariTanggamusRehabilitasiNarkobaRestorativeJustice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perkuat Sinergi Lawan Korupsi, Bupati Lampung Utara Hadiri Rakorda Bersama KPK RI

Next Post

Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang, Guru Mengaku Tak Tahu

Related Posts

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Bandar Lampung

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Jan 8, 2026
Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui
Bandar Lampung

Uang Publik 2,8 Miliar Dikelola, Tapi Kepala Puskesmas Ini Tidak Pernah Bisa Ditemui

Jan 8, 2026
Next Post
Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang, Guru Mengaku Tak Tahu

Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang, Guru Mengaku Tak Tahu

Restorative Justice: Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan 4 Pengguna Narkoba, Fokus ke Rehabilitasi dan Pemulihan

Restorative Justice: Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan 4 Pengguna Narkoba, Fokus ke Rehabilitasi dan Pemulihan

Tinjau Loket Wakaf BPN, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf BPN, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf demi Kepastian Hukum

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf demi Kepastian Hukum

DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang HGU SGC, Desak Transparansi dan Evaluasi Kontribusi Perusahaan

DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang HGU SGC, Desak Transparansi dan Evaluasi Kontribusi Perusahaan

banner 300250

Berita Terkini

  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
  • Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
  • Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
  • Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In