PANTAU LAMPUNG— Kabar baik bagi para nelayan di Provinsi Lampung! Sekarang, nelayan pemilik kapal dengan tonase kurang dari 7 Gross Ton (GT) bisa mengurus Pas Kecil secara online lewat sistem E-Pas Kecil—tanpa perlu antre atau lewat agen kapal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, dalam rapat koordinasi bersama DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Selasa, 8 Juli 2025.
Digital, Mudah, dan Gratis
“Sekarang semua bisa diakses secara elektronik. E-Pas Kecil ini sudah berlaku dan diterapkan oleh KSOP Kelas I Panjang sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020,” ujar Hot Marojahan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak perlu lagi menggunakan jasa agen, karena pengurusan E-Pas Kecil bisa dilakukan langsung oleh nelayan via aplikasi.
“Kami justru menyarankan nelayan mengurus sendiri. Tanpa jasa agen, otomatis lebih hemat dan praktis,” tegasnya.
Apresiasi dari HNSI
Ketua DPD HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran layanan elektronik seperti E-Pas Kecil adalah langkah maju dalam pelayanan publik, khususnya di sektor maritim dan perikanan.
“Di era digital ini, sistem E-Pas Kecil akan sangat membantu nelayan dalam pengurusan dokumen kapal secara efisien,” katanya.
Sementara itu, Iswandi Cunang, Sekretaris DPD HNSI Lampung, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KSOP untuk menyosialisasikan layanan ini ke seluruh nelayan di Lampung.
“Yang lebih menggembirakan, pengurusan E-Pas Kecil ini gratis, tanpa biaya sepeserpun. Kami siap bantu menyampaikan informasi ini ke lapangan,” jelas Iswandi.
Dengan penerapan sistem E-Pas Kecil, Pemprov Lampung dan Kementerian Perhubungan membuktikan komitmen nyata dalam mempermudah birokrasi, memotong rantai pungli, serta mendukung digitalisasi pelayanan publik, terutama bagi pelaku usaha sektor maritim.***