PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana selama periode Juli 2024 hingga Juli 2025, dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pringsewu, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Wakil Bupati Umi Laila, Ketua DPRD Suherman, serta jajaran pejabat vertikal, tokoh masyarakat dan agama.
Ganja Lokal Muncul di Pringsewu
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang ditangani masih didominasi oleh tindak pidana narkotika dan asusila, dengan klasifikasi kasus tergolong tinggi.
“Yang cukup mengkhawatirkan, para tersangka mulai menanam ganja di sekitar rumah mereka sendiri. Padahal, ganja secara umum tumbuh optimal di wilayah dingin,” ungkap Wisnu.
“Artinya, barang bukti tidak lagi berasal dari luar daerah, tapi dari wilayah Pringsewu sendiri. Ini perlu diwaspadai bersama.”
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan secara simbolis oleh para pejabat, termasuk dengan memblender sabu, memotong senjata tajam, dan membakar pakaian serta alat kejahatan.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Narkotika jenis sabu: ± 173,45 gram
- Narkotika jenis ganja: ± 3,35 gram
- Pil Hexymer: 529 butir
- Trihexyphenidyl: 93 butir
- Senjata tajam: 16 buah (badik, pisau, keris)
- Handphone: 4 unit
- Kunci leter T, alat hisap sabu, dan berbagai pakaian tersangka
Komitmen Penegakan Hukum
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas, sekaligus bentuk edukasi publik untuk menjauhi narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berjalan, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam memutus mata rantai kejahatan, terutama narkoba yang sudah merambah hingga ke desa-desa,” tegas Kajari Wisnu.***