PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabangjari) Pesisir Barat.
Laporan tersebut menyasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana BOS. Ketiganya diduga melibatkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Berikut nomor surat pelimpahan laporan tersebut:
- R-381/L.8.3/Dek.1/05/2025 — tertanggal 20 Mei 2025
- R-382/L.8.3/Dek.1/05/2025 — tertanggal 20 Mei 2025
- R-425/L.8.3/Dek.1/05/2025 — tertanggal 26 Mei 2025
LSM GMBI menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. Mereka bahkan berencana menyurati Komisi Kejaksaan (KOMJAK) serta melakukan kunjungan langsung ke Cabangjari Krui untuk memastikan perkembangan penyelidikan.
“Kami tak ingin kasus ini mandek. Dana pendidikan adalah hak rakyat, bukan untuk dijadikan lahan bancakan,” tegas salah satu perwakilan GMBI.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Pesisir Barat kerap menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah. Situasi ini dinilai membuka peluang besar terjadinya penyelewengan.
LSM GMBI pun mendesak agar seluruh proses penyelidikan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mengedepankan integritas hukum.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak dan menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan daerah.***