PANTAU LAMPUNG— Dugaan pencemaran limbah industri kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah pabrik di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, yang dituding mencemari lingkungan sekitar. Video dan pemberitaan soal limbah itu viral di media sosial, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan melakukan investigasi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mengungkapkan bahwa timnya telah meninjau lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. “Kami sudah lakukan pengecekan ke lapangan dan akan menindaklanjuti sesuai petunjuk pimpinan,” kata Juliansyah, Rabu, 25 Juni 2025.
Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Laporan Resmi
Diketahui, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas limbah tersebut adalah PT Samudra Intan Perkasa. Namun hingga kini, DLH belum pernah menerima laporan keberadaan resmi perusahaan tersebut.
“Sejauh saya bertugas, belum ada informasi resmi yang masuk ke DLH tentang perusahaan ini. Padahal lokasi operasionalnya berada di wilayah kami,” jelas Juliansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meski DLH tidak berwenang mengeluarkan izin operasional—karena menjadi ranah Pelayanan Terpadu Satu Pintu—namun semestinya pihak perusahaan tetap berkewajiban memberi informasi kepada dinas teknis terkait.
Diamnya Pihak Perusahaan
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak PT Samudra Intan Perkasa, tak satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Mereka menolak diwawancarai dan memilih menghindar saat dimintai penjelasan.
Sikap tertutup ini semakin menambah kecurigaan publik, apalagi aktivitas industri tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2024, meskipun bangunan pabriknya tergolong lama.
Desakan Publik Meningkat
Warga sekitar berharap DLH dan pihak berwenang tidak hanya berhenti pada pengecekan awal. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas industri di wilayah mereka yang berpotensi merusak ekosistem.
DLH menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara bertahap dan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan aktif dan keterbukaan informasi dari pelaku industri, agar pembangunan ekonomi tidak menelan korban dalam bentuk rusaknya lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.***