PANTAU LAMPUNG- Warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, kembali dibuat resah. Bau tak sedap dan udara yang tercemar kini menjadi keluhan utama warga, yang diduga berasal dari limbah sebuah pabrik tapioka di daerah tersebut.
Mustofa gelar Suttan Siwo Jaman, warga sekaligus pemilik lahan terdampak, mengungkapkan kepada media bahwa pencemaran terjadi akibat limbah industri yang dibuang sembarangan. “Limbah ini sudah sangat meresahkan. Bukan hanya bau, tapi juga menyebabkan sesak napas. Apalagi saat melintas di sekitar pabrik, baunya menyengat,” ucapnya, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya udara, aliran anak Sungai Buluh di Kecamatan Kotabumi Utara juga diduga tercemar. Mustofa mengaku dirinya telah mendokumentasikan kondisi tersebut dan mengunggahnya di media sosial. “Saat musim kemarau, air sungai jadi hitam pekat dan baunya menyiksa,” tuturnya. Akibat pencemaran tersebut, lahan semangka miliknya pernah gagal panen karena disiram air sungai yang telah tercemar.
“Sekarang lahan saya tidak ada lagi yang berani sewa. Kerugiannya bukan cuma materi, tapi juga harapan hidup petani kecil seperti saya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni, atau yang akrab disapa Puset, menyayangkan sikap pasif Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menilai lembaga tersebut belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Air anak sungai itu kadang berubah warna. Putih pekat, lalu tiba-tiba menghitam. Bau yang keluar sangat menyengat, terutama sore hingga malam hari,” ujar Edi.
DPC PWRI Lampung Utara, kata dia, akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran video viral tersebut serta mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.
“Kami akan kawal kasus ini. Jangan sampai warga terus jadi korban, sementara pelaku pencemaran terus bebas tanpa sanksi,” tegas Edi Santoni.***