PANTAU LAMPUNG — Satuan Reskrim Polsek Jati Agung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, ditangkap saat bersembunyi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada 22 Juni 2025. “Pelaku kami amankan dini hari tadi. Ia mencuri dua ponsel saat korban sedang tertidur di kamar mes,” ungkapnya.
Kejadian pencurian berlangsung pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berinisial RP (38) tengah tertidur di mes karyawan ketika pelaku menyelinap masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Pelaku lalu menggondol dua unit ponsel, yakni Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi mes yang sepi saat malam hari. Ia masuk secara paksa ke kamar dan mengambil ponsel tanpa membangunkan korban,” terang Iptu Rudi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendera, memimpin penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian dijual untuk keperluan pribadi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Oppo A35, sementara satu ponsel lainnya masih dalam proses pelacakan.
Polisi juga menyita alat bantu berupa besi kecil yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding mes. Atas perbuatannya, JY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha dan fasilitas penginapan karyawan, untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan, terutama saat malam hari guna mencegah kasus serupa terulang.***