PANTAU LAMPUNG — Polres Pringsewu, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, resmi menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, berinisial G, atas dugaan penyalahgunaan dana desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka mencapai Rp478.615.276.
“Tersangka G diduga menyalahgunakan dana desa hampir Rp500 juta untuk kepentingan pribadi. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap amanah publik,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Modus: Mark-Up dan Kegiatan Fiktif
Menurut Kasat Reskrim AKP Johannes, tersangka G menjalankan perannya sebagai kuasa pengguna anggaran secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun perangkat pekon lainnya. Seluruh dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh kepala pekon, tanpa dukungan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Beberapa modus yang digunakan termasuk:
- Mark-up anggaran
- Pengadaan kegiatan fiktif, seperti program penanganan stunting, pembelian perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga pembangunan fisik
“Dari audit Inspektorat, kerugian negara sangat signifikan. Hingga kini, barang bukti yang berhasil disita baru senilai Rp10 juta, dan tersangka belum menunjukkan itikad baik mengembalikan dana,” ujar Johannes.
Riwayat Kepemimpinan Bermasalah
Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012 dan masih aktif hingga kini. Selain kasus korupsi ini, G juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali.
Komitmen Polres Pringsewu: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku korupsi. Dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres Yunnus.
Ia juga membuka kemungkinan pengembangan kasus dan penetapan tersangka lain, mengingat proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penahanan ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk tidak main-main dengan anggaran publik. Polres Pringsewu memastikan akan terus mengawal dan menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan negara.***