PANTAU LAMPUNG — Perubahan sistem penerimaan siswa baru di Provinsi Lampung tahun 2025 memicu perdebatan hangat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menanggapi keluhan masyarakat terkait sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), khususnya jalur domisili, yang kini memprioritaskan nilai rapor ketimbang jarak tempat tinggal.
Polemik ini mencuat usai kasus di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah justru tidak diterima, sementara siswa dengan jarak 2 kilometer berhasil lolos. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan rasa tidak adil di kalangan orang tua.
“Kami paham betul kebingungan dan kekecewaan masyarakat. Banyak yang merasa rugi karena sebelumnya telah memilih rumah dekat sekolah demi zonasi. Tapi kini, pendekatannya berubah,” ujar Thomas, Kamis (19/6/2025).
Thomas menjelaskan, Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur bahwa seleksi jalur domisili kini mengutamakan nilai akademik. Hanya jika nilai sama, barulah faktor jarak dan usia dijadikan acuan tambahan.
Perubahan Mendasar dalam SPMB 2025
Transformasi dari sistem PPDB menjadi SPMB tahun ini membawa perubahan signifikan:
- Jalur Domisili pada jenjang SMA:
60% nilai rapor + 40% indeks sekolah.
Jarak dan usia hanya menjadi faktor penentu jika nilai sama. - Jalur Prestasi:
Jika kuota melebihi, seleksi dilakukan berdasarkan bobot nilai dan jarak. - Jalur Afirmasi:
Prioritas bagi siswa tidak mampu dan disabilitas dengan pertimbangan jarak. - Jalur Mutasi:
Diperuntukkan bagi anak ASN atau pekerja yang pindah tugas, disertai dokumen resmi perpindahan.
“Zonasi dulunya bertujuan pemerataan. Tapi praktiknya sering disalahgunakan lewat manipulasi domisili. Kini, kita dorong pemerataan yang tetap berbasis prestasi,” tambah Thomas.
Komitmen dan Evaluasi
Menyadari besarnya dampak psikologis dan strategis terhadap keluarga, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan keluhan masyarakat langsung ke Kementerian Pendidikan.
“Kami tidak akan menutup mata. Semua keluhan akan kami sampaikan untuk dievaluasi. Harapannya, bisa ada penyempurnaan kebijakan agar lebih adil dan terukur,” tegasnya.***