PANTAU LAMPUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HS (22), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, HS diamankan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku HS kami amankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain satu unit handphone dan sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Donal, Senin (16/6/2025).
Kejadian pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik Yusmanto, warga Dusun Sumber Mulya. Pelaku diduga masuk dari pintu belakang dengan cara merusak kunci kayu, lalu mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah. Aksi pelaku sempat dilihat oleh anak korban, namun karena takut, anak tersebut hanya melaporkannya kepada orang tua setelah pelaku kabur lewat jendela.
Setelah laporan diterima, petugas bersama warga segera melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk di depan Masjid Dusun Harapan, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebutkan satu rekannya turut terlibat dalam pencurian tersebut, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah (B 6023 GDT)
- 1 buah kotak handphone Oppo A60
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.***