PANTAU LAMPUNG— Upaya pelarian FGS (27), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Pringsewu, akhirnya terhenti. Setelah sempat berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa, FGS diringkus jajaran Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu saat kembali ke kampung halamannya di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (16/6/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“FGS kami amankan setelah kami mendapat informasi kepulangannya. Sebelumnya dia berhasil lolos saat penggerebekan beberapa bulan lalu,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu.
Penangkapan FGS merupakan tindak lanjut dari laporan kasus curanmor yang terjadi pada 11 Januari 2025. Saat itu, sepeda motor Honda Beat hitam BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan, raib ketika diparkir di halaman toko laundry.
“Dari hasil penyelidikan, ada tiga pelaku yang terlibat. Satu berinisial YS sudah lebih dulu diamankan Polres Tanggamus dalam kasus berbeda. Sementara satu lainnya, berinisial A, masih buron,” jelas Rohmadi.
Ia menambahkan, sepeda motor korban sempat ditemukan di rumah FGS saat penggerebekan pertama. Namun FGS berhasil meloloskan diri. Kini, FGS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“FGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Rohmadi berharap keberhasilan ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pengingat masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan.***