PANTAU LAMPUNG— Kontrak pengelolaan Pasar Gadingrejo yang selama dua dekade dipegang oleh pihak swasta resmi berakhir. Mulai 16 Mei 2025, pengelolaan pasar yang terletak di Kecamatan Gadingrejo ini telah kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Pringsewu menekankan pentingnya pengelolaan pasar secara profesional, transparan, dan bebas dari spekulasi yang merugikan pedagang kecil.
“Saat ini, status pasar sudah resmi dikelola Pemkab. Harus ada penataan ulang kontrak pedagang dan penertiban penggunaan kios,” ujar Anton Subagyo, Wakil Ketua Komisi II, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperindag, BPKAD, dan pihak terkait, Selasa (10/6/2025).
Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa luas lahan pasar mencapai 7.100 meter persegi dengan nilai aset tanah sekitar Rp12 miliar. Sedangkan nilai bangunan mencapai Rp1,39 miliar, terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los.
Sayangnya, ditemukan sejumlah praktik spekulatif, seperti satu orang menguasai hingga 18 unit kios, yang kemudian disewakan kembali kepada pedagang dengan harga lebih tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perda No. 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Spekulasi semacam ini harus dihentikan. Kami minta Pemkab tegas menindak pelaku dan mendorong lahirnya Perbup sebagai pedoman teknis pengelolaan pasar,” tegas Anton dari Fraksi Golkar.
Komisi II juga meminta pendataan ulang seluruh pedagang aktif, baik yang memiliki HGB maupun penyewa, serta mendesak agar aset pasar segera disertifikatkan atas nama Pemkab Pringsewu untuk memperkuat status hukum dan perlindungan aset daerah.
Anggota Komisi II, Sudiyono, menambahkan pentingnya penelusuran legalitas aset oleh BPKAD guna mendukung program revitalisasi pasar berbasis hukum dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
“Pasar harus jadi ruang usaha yang adil bagi semua. Jangan ada lagi pedagang yang dirugikan karena permainan oknum tak bertanggung jawab,” tutup Anton.***