PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Rabu (4/6/2025) pukul 17.00 WIB, tim penyidik menerima titipan pengembalian uang negara sebesar Rp278 juta terkait dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Pengembalian tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejari Pringsewu dan terdiri dari:
- Rp28 juta dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2 juta. Uang tersebut merupakan cashback yang mereka terima setelah membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon ke pihak penyelenggara.
- Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara Bimtek dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Jumlah ini merupakan sebagian keuntungan yang diperolehnya dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seluruh uang titipan langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu dengan pendampingan petugas bank, demi menjamin keamanan dan transparansi.
Dengan ini, total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari Pringsewu hingga tahap ini mencapai Rp426 juta, terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap terbaru.
Penyidik Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah dari kegiatan Bimtek diminta untuk segera mengembalikan dana guna memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.