PANTAU LAMPUNG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial J (57) kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi pada Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka berbeda dari biasanya karena yang bersangkutan datang secara sukarela ke kantor polisi usai menerima panggilan kedua. “Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka telah ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Indik Rusmono.
Kasus Bermula dari Kecurigaan Keluarga
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada tanggal 29 April 2025. Kejadian persetubuhan diduga berlangsung pada 2 Desember 2024 di rumah tersangka, dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
“Kecurigaan muncul dari perubahan fisik dan perilaku korban, sehingga keluarga melapor ke polisi,” tambah AKP Indik Rusmono.
Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Unit PPA melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan korban, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Polres Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekitar. “Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas kami,” tutup AKP Indik Rusmono.***