• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp582 Juta

MeldaEditorMelda
Jun 5, 2025
A A
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp582 Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Aria Veronica, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,” ujar Aria Veronica dalam amar putusannya.

BeritaTerkait

Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan Polisi

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp582.471.369. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jika denda Rp50 juta tidak dibayar, maka Fitra juga harus menjalani tambahan tiga bulan kurungan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa vonis ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua belah pihak—baik terdakwa maupun JPU—menyatakan menerima putusan hakim.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari penyelidikan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2024. Fitra Yunistiawan, seorang ASN aktif di Pemkab Tanggamus, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2024, setelah menjalani pemeriksaan hampir enam jam.

Modus korupsi yang dilakukan FY di antaranya adalah:

  • Mark-up kegiatan desa, dan
  • Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat penerima, meskipun secara administrasi sudah dibuat SPj seolah-olah BLT telah disalurkan.

Audit dari Inspektorat Tanggamus menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai lebih dari Rp550 juta.

Kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi di tingkat desa, sekaligus pengingat bagi para aparatur negara untuk mengelola dana publik secara jujur dan transparan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: FitraYunistiawanKejaksaanTanggamusKorupsiDanaDesaTipikorLampungVonisKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

Next Post

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Related Posts

GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis
Berita

GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis

Agu 17, 2025
Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda
Berita

Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda

Agu 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Agu 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Next Post
Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang: Tanggamus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang: Tanggamus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Thomas Amirico Tegaskan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Membangun SDM Berkualitas lewat Literasi

Thomas Amirico Tegaskan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Membangun SDM Berkualitas lewat Literasi

Gubernur Lampung Tegaskan Regulasi ODOL untuk Cegah Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

Gubernur Lampung Tegaskan Regulasi ODOL untuk Cegah Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

ASDP Dukung Stimulus Ekonomi dengan Diskon Tarif Pelabuhan Hingga 100%

ASDP Dukung Stimulus Ekonomi dengan Diskon Tarif Pelabuhan Hingga 100%

banner 300250

Berita Terkini

  • GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis
  • Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In